Halaman

Jumat, 14 Juni 2013

Dampak Liberalisasi Sektor Minyak Bumi Bagi Pertamina sebagai Perusahaan Nasional dan Kesejahteraan Rakyat

Abstrak
Artikel ini bertujuan menganalisis apa yang menyebabkan negara Indonesia yang kaya akan sumber daya minyak tetapi bisa terjadi krisis minyak bumi. Beberapa penyebab Indonesia mengalami krisis bumi. Pertama, akibat adanya dominasi asing terhadap sector minyak bumi Indonesia, Kedua lemahnya peranan pemerintah sebagai institusi dalam membuat kebijakan tentang pengelolaan minyak bumi, selain peranan negara yang masih lemah penentuan kebijakan pengelolaan minyak hanya berorientasi pada kapitalis. Ketiga, semakin meningkatnya konsumsi minyak dalam negeri merupakan faktor penyebab terjadinya krisis minyak bumi di Indonesia. Tulisan ini menggunakan pendekatan teori dependensia, peran hukum, peran negara, kapitalisme, liberalisasi, globalisasi, ekonomi kelembagaan, strukturalis, homo economicus, pasar bebas, mekanisme pasar, dan neoliberal.
Keyword: krisis minyak Indonesia, peranan pemerintah, dominasi asing.

1.0. Pendahuluan 
Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan mineral terlengkap di dunia (Free Trade Watch, 2012). Mineral yang terkandung di Indonesia salah satunya adalah minyak dan gas bumi.  Kandungan minyak dan gas bumi banyak terdapat di hampir setiap pulau di Indonesia. Kemudian, ladang minyak terbesar di Asia Tenggara berada di pulau Sumatera, tepatnya di Minas Riau (Ilham, 2012). Dengan kekayaan sumber daya alam mineral yang terkandung di dalamnya, sudah seharusnya menjadikan negara Indonesia ini kaya, seperti negara-negara Arab penghasil minyak. Akan tetapi, meskipun Indonesia dianggap memiliki sumber daya mineral yang lengkap dan kaya akan sumber minyak dan gas, negara ini masih belum bisa dikategorikan sebagai negara maju. Hal tersebut dikarenakan negara ini masih berfokus pada ekspor bahan mentah kepada negara-negara industry konsumen minyak dan gas. karena kaya akan sumber daya migas, menyebabkan sebagian besar APBN negara sangat bergantung pada sektor migas. Selain itu Indonesia juga  masih belum mampu dan percaya diri dalam mengelola sumber daya alam yang dimilikinya (Irman Guzman, 2012/okezone.com).
Kondisi alam indonesia yang sangat kaya akan sumber daya alam, telah membuat asing tergiur untuk mengeksploitasi bumi Indonesia (Febriani, maret 2012). Dengan begitu mulai muncullah dominasi negara asing untuk menguasai blok minyak di Indonesia yang kemudian akan dijual kepada negara-negara konsumen minyak seperti Jepang, AS, Inggris dan negara-negara industri lainnya (Aswab Mahasin, 1976). Kemunculan dominasi asing dalam pengelolaan minyak sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda (Ilham, Januari 2012) yang kemudian setelah Indonesia merdeka diperkuat kembali dengan kebijakan pemerintah yang pro terhadap asing, dan beberapa tahun kemudian mulai dibentuk suatu badan pelaksana minyak dan gas bumi atau biasa dikenal dengan BP migas. Dalam sebuah jurnal (citizenjurnalism.com) SBY mengatakan bahwa keberadaan BP Migas merujuk pada UU Nomor 22 tahun 2001, di era Presiden Megawati. Merujuk pada UU tersebut, BP Migas terbentuk dengan tujuan menghindari benturan kepentingan. Awalnya kerjasama hulu migas ditangani oleh satu elemen di bawah Pertamina. Akan tetapi keberadaan BP migas yang semula untuk menghindari bentrokan kepentingan antar pegusaha, menjadi sangat bertentangan dengan konstitusi negara, berdasarkan berita dari SHNews.com, november 2012 Mahkamah Konstitusi membatalkan keberadaan BP Migas karena pengelolaan migas bertentangan dengan konstitusi. Karena kuasa pertambangan dan energi berada di tangan asing yang seharusnya dikuasai negara melalui BUMN.
Masalah sumber daya alam Indonesia dalam sector migas tidak hanya terfokus pada pengelolaannya saja, akan tetapi perlu adanya deregulasi kebijakan terkait peraturan perundang-undangan tentang migas. Karena  UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang selama ini berlaku bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat (jakartagreater.com), selain tidak memiliki hukum yang menggikat undang-undang tersebut lebih memihak kepada perusahaan asing dan banyak merugikan negara. Kebijakan pemerintah yang lebih berpihak pada asing dapat dilihat dari beberapa data tentang pembagian wilayah blok minyak yang sebagian besar di kuasai oleh perusahaan asal MNC, misalnya saja ladang minyak terbesar di Asia tenggara yang terletak di Riau dikuasai oleh Chevron atau Caltex, kemudian ladang minyak di blok cepu di kuasai oleh Exxonmobil (Free Trade Watch, Januari 2012) dan perusahaan penghasil minyak terbesar di negeri ini dipegang oleh perusahaan asing, yaitu Exxonmobil.

1.1. Pemetaan Masalah
Masalah sumber daya minyak di Indonesia tidak hanya sebatas penguasaan blok minyak yang dikelola oleh perusahaan asing saja, akan tetapi juga berhubungan dengan peran pemerintah dalam membuat suatu kebijakan tentang pengeloaan perminyakan di Indonesia dan golongan kepentinga. Berdasarkan permasalahan yang terdapat dalam proses pengelolaan minyak di Indonesia, maka terbentuklah suatu permasalahan berikut.
1. Mengapa pengelolaan minyak di Indonesia didominasi perusahaan asing?
2. Bagaimana peran pemerintah dalam membuat kebijakan tentang pengelolaan minyak di Indonesia?
3. Apa dampak yang ditimbulkan dari dominasi asing terhadap perkembangan perusahaan minyak nasional/pertamina dan masyarakat di Indonesia?

2.0. Kerangka Teori
Teori kapitalisme menurut menurut Friedman mengatakan bahwa perusahaan atau bisinis hanya memiliki satu tanggung jawab saja yaitu menggunakan seluruh sumber daya yang dimiliki perusahaan tersebut untuk memperoleh laba yang sebanyak-banyaknya. Mereka tidak memperhatikan apakah dampak yang terjadi dari pengeksploitasian sumber daya perusahaan sendiri dalam memperoleh laba yang sebesar-besarnya dengan modal yang minim (Deliarnov, 165: 2005)
Menurut Adam Smith, pasar akan maju apabila campur tangan dari pemerintah sangat minim. Karena campur tangan pemerintah biasanya tidak terlepas dari kepentingan-kepentingan yang diwakilinya, jadi cendrung tidak netral dalam membuat suatu kebijakan. Dengan begitu kegagalan pasar tebentuk akibat dari terlalu banyaknya campur tangan pemerintah dalam perekonomian (Deliarnov, 2005)
Akan tetapi peran pemerintah dalam mengatasi kegagalan pasar yang terjadi disuatu negara sangat diperlukan. Karena pemerintah merupakan suatu institusi yang kuat dan memiliki wewenang yang tinggi dalam menentukan arah kebijakan ekonomi yang terjadi disuatu negara. Bagi Keynes dengan adanya campur tangan pemerintah juga secara tidak langsung dapat melindungi perekonomian disuatu negara apabila belum siap untuk menjalani perdagangan bebas antar negara. Karena pemerintah dapat membuat kebijakan terkait pengembangan ekonomi kreatif dalam negeri yang mampu bersaing dengan pasaran internasional (Soule, 171:1994)
Akan tetapi dengan adanya peranan pemerintah dalam penentuan kebijakan ekonomi akan membuat peranan pemerintah semakin banyak dan akan membatasi kreatifitas individu. Hayek berpendapat  apabila setiap individu diberikan kebebasan untuk ikut serta dalam penentuan harga pasar akan terjadi optimalisasi alokasi modal. Dengan begitu akan tercipta keseimbangan pasar, para pakar ekonom pendukung neoliberal juga mengatakan bahwa manusia sebagai makhluk homo economicus, yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda, maka untuk mengatasi persoalan manusia maka pasar harus dijadikan prinsip dasar manusia (Deliarnov, 2005). 
Manusia sebagai makhluk homo economicus berarti bahwa pada dasarnya manusia sebagai makhluk ekonomi yang selalu berusaha untuk mencari cara dalam memenuhi kebutuhan hidupnya semaksimal mungkin dengan memanfaatkan sumber daya yang ada (waluyo, 2008). Tindakan yang dilakukan pemerintah Indonesia terkait kebijakan terhadap perusahaan migas dalam negeri merupakan ciri dari homo economicus.
Globalisasi dalam perspektif neoliberal ialah menempatkan pandangannya bahwa kemajuan dunia harus didapatkan dengan memposisikan sistem pasar bebas yang tidak terbatas sebagai sumber tatanan, akibat dari pengaruh neolib tersebutlah muncul perdagangan bebas. Perdagangan bebas berkaitan dengan kegiatan ekspor impor dalam teori keseimbangan ekonomi (Rosyidi, 248 2011). Ekspor terjadi karena suatu negara mempunyai barang yang berlebih didalam negeri, sehingga untuk mencegah terjadinya fluktuasi barang maka barang tersebut di ekspor ke negara yang membutuhkan, dan kemudian kegiatan impor ialah dimana suatu negara membutuhkan barang yang tidak di produksi di dalam negeri, maka menyebabkan pemerintah harus melakukan impor barang dari negara penghasil barang yang dibutuhkan. 
Akibat dari adanya proses globalisasi yang menyebabkan munculnya kegiatan ekspor impor barang antar negara menyebabkan adanya ketergantungan suatu negara terhadap negara lain. teori ketergantungan ini diungkapkan oleh 4 tokoh yaitu Paul Baran yang lebih membicarakan tentang peranan MNC dalam pembangunan  di negara dunia ketiga atau negara berkembang. Andre Gunder Frank berbicara tentang negara satelit, yaitu bagaimana ketergantungan antara negara maju kepada negara berkembang bagaikan sebuah satelit yang selalu mengiringi planet kemanapun berputar, hal ini dianalogikan seperti negara berkembang yang saling  ketergantungan dengan negara maju. Samir Amin berbicara tentang negara inti, maksudnya disini ialah negara maju sebagai negara inti dan negara pinggiran, dimana negara inti yang dimaksud Amin ialah negara maju yang memiliki super power dikelilingi oleh negara berkembang yang dalam tahap proses pembangunan negara. Dan yang terkahir Dos Santos Cardoso yang berbicara tentang ketergantungan negara baru dengan negara yang menjajahnya, ketergantungan ini sebagai upaya pembangunan negara yang baru merdeka yang membutuhkan bantuan dari negara yang pernah menjajahnya, seperti Indonesia dengan Belanda pada zaman kolonialisasi (Aminudin, 2009).
Selain teori ketergantungan (dependensia) yang diungkapkan oleh ke empat tokoh diatas, masalah yang ada di Indonesia terkait pengelolaan migas dan ketergantungannya terhadap MNC dalam pembangunan dapat dilihat dari teori imperialism menurut Lenin yang menganggap bahwa keterbelakangan negara berkembang disebabkan adanya ekspansi kapitalisme di negara berkembang tersebut.  ekspansi kapitalisme tersebut bisa jadi muncul setelah perang dunia ke-II lewat kolonialisme atau imperialisme (Damanhuri, 2010). Imperialism merupakan akibat dari pembangunan kapitalisme, teori ini dikemukakan oleh Schumpeter dalam karangannya yang berjudul “Sosiologi Imperialisme”. Adanya paham imperialism menyebabkan negara-negara maju cendrung melakukan peperangan dan penaklukan terhadap negara berkembang untuk dapat mempertahankan eksistensi negaranya dengan cara mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di negara berkembang (Ku Ahmad, 2004).
Munculnya kapitalis dinegara-negara berkembang disebabkan adanya paham liberalism, yang mengakibatkan terbentuknya sistem liberal. Menurut Marx, sistem liberal adalah sistem yang sudah busuk dari dalam, sehingga pada akhirnya akan mengalami kehancuran  dari dalam sendiri, sehingga kaum sosialis sangat menentang adanya kapitalisme (Damanhuri, 41). 
Dalam permasalahan migas di Indonesia, tidak terlepas juga dari menjamurnya pengaruh neoliberal, neoliberal sendiri merupakan penyempurnaan dari teori liberal sendiri, Perbedaan antara liberal dan neolib ialah pada pembentukan harga pasar yang tidak sempurna. Bila pada konsep liberal sangat menentang adanya campur tangan pemerintah pada mekanisme pasar, tetapi dalam konsep neolib mendukung adanya campur tanngan pemerintah dalam pembentukan harga pasar dengan penerbitan peraturan perundang-undangan agar mekanisme pasar terbentuk tanpa disertai faktor kelembagaan (Damanhuri, 24).
Marx sebagai pencetus teori radikal menganggap bahwa adanya imperialism dan neo-imperialisme juga mempengaruhi terhambatnya pembangunan di Indonesia termasuk munculnya permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan migas. Imperialism menganggap bahwa keterbelakangan yang terjadi di negara sedang berkembang disebabkan karena adanya ekspansi kapitalisme dinegara tersebut. Ekspansi yang dilakukan biasanya berbentuk imperialism atau kolonialisme (Damanhuri, 2011).
Untuk dapat mengejar ketertinggalan Indonesia terhadap negara maju, Indonesia harus ikut serta dalam mekanisme pasar dunia. Mekanisme dunia menurut edi swarsono ialah kemampuan ekonomi seseorang terhadap produk yang diperjual belikan, bila seseorang tidak memiliki kemampuan ekonomi akan tersingkir dari mekanisme pasar yang ada (Deliarnov, 2006). 
Selain harus ikut serta dalam mekanisme pasar, kelembagaan ekonomi di Indonesia juga harus diperbaiki, karena kelembagaan yang ada berfungsi sebagai pemberi aturan dan pemberian hak dengan tegas member naungan dan sanksi terhadap individu-individu atau kelompok-kelompok dalam menentukan pilihannya. Teori ekonomi kelembagaan juga telah dikembangakan oleh Veblen, Veblen memandang bahwa pengaruh keadaan dan lingkungan sangat besar terhadap perilaku ekonomi masyarakat, karena struktur politik dan sosial yang tidak mendukung dapat memblokir dan menimbulkan distorsi proses ekonomi. Selain itu perilaku masyarakat pun bisa berubah-ubah sesuai dengan keadaan dan lingkungan. Keadaan dan lingkungan inilah yang dianggap Veblen sebagai institusi, institusi disini diartikan sebagai norma-norma, nilai-nilai, tradisi, dan budaya (Deliarnov, 2006).
Bagi North institusi adalah peraturan perundang-undangan yang sifatnya memaksa, dari peraturan tersebut serta norma-norma perilaku yang membentuk interaksi antar manusia secara berulang-ulang. North mengartikan bahwa institusi adalah peratuan permainan, sedangkan organisasi adalah tempat bermain bagi sekumpulan orang. Dalam sebuah dunia ekonomi dan bisnis terdapat aturan main yang mengkoordiasikan aktivitas-aktivitas ekonomi, pasar hanya dapat bekerja dengan efektif bila ditopang oleh institusi yang tepat, dengan adanya institusi akan mengurangi unsure ketidakpastian, karena dengan adanya institusi. Jadi north lebih memandang institusi sebagai peran hukum yang baik dapat menyelesaikan masalah koordinasi dan produksi, sebab masalah ini berkaitan dengan motivasi para pelaku ekonomi dan kemampuan pemain ekonomi dan bisnis dalam menjinakkan lingkungan (Deliarnov, 2006).
3.0. Awal Munculnya Dominasi Perusahaan Asing terhadap Pengelolaan Sumber Migas di Indonesia 

Adanya dominasi asing terhadap pengelolaan sumber minyak di Indonesia di awali sejak zaman colonial Belanda (sumber). Dimana pada zaman colonial sumber daya alam Indonesia dikeruk oleh belanda untuk menutupi krisis ekonomi yang terjadi di belanda akibat perang dunia ke-II. Pada saat itu perusahaan minyak dari Chevron  yang masih bernama Socal yang kemudian berganti nama menjadi Caltex mengirimkan beberapa ahlinya untuk mengadakan survey  seismic dan pengeboran di Sumatera. Pada masa inilah perusahaan Amerika menemukan ladang minyak yang sangat komersil di Riau. Dengan ditemukannya ladang minyak di Sumatera inilah yang menjadi kunci utama bagi kegiatan bisnis Caltex di Indonesia. Karena ladang minyak yang ditemukan di riau merupakan ladang minyak terbesar di Asia Tenggara, dan jenis minyak dari ladang ini merupakan salah satu yang terbaik di dunia (Ilham, 21:2012). 

Adanya ekspansi terhadap sumber daya minyak di Indonesia pada zaman colonial merupakan penyebab keterbelakangan Indonesia saat ini sebagai negara berkembang, seperti yang diungkapkan oleh Marx dalam teori radikal yang mengungkapkan keterbelakangan di negara berkembang sebagai akibat adanya imperialism atau kolonialisme. Akibat dari kolonialisme masa lalu, yang berdampak panjang hingga saat ini. 
Kemudian, setelah Indonesia merdeka pengelolaan minyak diatur oleh negara dan dikuasai sepenuhnya oleh negara berdasarkan undang-undang pasal 33 yang menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan negara yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” (UUD 1945, 8:2006). Sehingga pengelolaan minyak pada masa pemerintahan Soekarno dipegang oleh putera bangsa. Pada saat itu pemerintah mendirikan tiga buah perusahaan migas yang bernama Permigan, Permina dan Pertamin. Tetapi masih memberikan izin kelola terhadap perusahaan asing, akan tetapi perusahaan asing tersebut harus tetap mengakui kedaulatan Indonesia, dan harus mengikuti aturan main pemerintah Indonesia pada saat itu, dengan begitu kedaulatan bangsa sangat kuat sehingga pihak asing tidak dapat mengekploitasi sumber daya alam Indonesia secara semena-mena seperti sekarang (Sumiarto, wartapos 2012). Dalam hal ini, pemerintah di zaman Soekarno berperan sebagaimana teori yang diungkapkan oleh Keynes tetang peranan negara yang ikut campur dalam sistem perekonomian.
Pemerintah Indonesia melakukan nasionalisasi perusahaan asing yang ada di Indonesia, karena sadar betul sebagai negara berkembang bila ingin mengalami kemajuan ekonomi harus melepaskan diri dari tangan penjajah dan mulai mandiri dalam mengelola perekonomian nasional agar dapat meningkat. Hal tersebut berkaitan dengan teori ketergantungan yang diungkapkan oleh Frank, negara berkembang harus melepaskan diri dari negara maju bila ingin berkembang, karena ketergantungan terhadap negara maju hanya akan mengakibatkan kedaulatan sebuah negara lemah, dan sebuah bangsa juga tidak akan memiliki identitas yang kuat apabila masih ketergantungan dengan negara maju, atau negara yang pernah menjajahnya. Maka dengan alasan itu Soekarno memilih untuk menasionalisasi perusahaan asing agar tidak bergantung terus dengan negara maju. 
Akan tetapi nasionalisasi perusahaan asing di zaman presiden Soekarno banyak mengalami kendala, karena kurangnya manajemen yang baik. Pada saat itu kendali manajemen perusahaan Belanda yang diasionalisasi di pegang oleh militer. Dengan begitu peran milliter semakin meluas, sehingga menyebabkan kendali masyarakat terhadap ekonomi kurang, hal tersebut menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh militer yang memegang kekuasaan untuk memimpin perusahaan negara, sehingga meyebabkan kepercyaan masyarakat terhadap militer semakin memudar (Hariyono, 2007). Tindakan militer yang seperti itu disebabkan karena sifat dasar manusia sebagai makhluk homo economicus yang berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya dari kelangkaan yang terjadi.
Meskipun nasionalisasi perusahaan yang dilakukan di era presiden Soekarno dianggap baik oleh sebagian pakar ekonom kerakyatan Indonesia, akan tetapi masih banyak kekurangan dalam sistem ekonomi ini, karena manajemen dalam sistem ekonomi dikendalikan oleh orang yang tidak memiliki ahli dalam bidang ekonomi, sehingga menyebabkan menjamurnya praktek korupsi dikalangan militer (Hariyono, 2007). Sehingga sistem ekonomi ini tidak lagi digunakan di era pemerintahan presiden Soeharto.
Bila pada pemerintahan Soekarno perekonomian Indonesia terutama dalam sector migas lebih bersifat nasionalis, berbeda dengan pemerintahan Soeharto. Pada masa transisi dari pemerintahan Soekarno ke Soeharto, Soeharto memperkuat posisiya untuk memperoleh dukungan luar negeri. Dengan memfokuskan pada pembangunan dengan harapan adanya peningkatan dan perbaikan ekonomi di Indonesia, selain itu juga untuk memperkuat legitimasi kekuasaannya (Hariyono, 2006). Soeharto melakukan pembangunan di Indonesia dengan melakukan kerjasama luar negeri dengan alasan mencapai stabilitas politik dalam negeri. Akibat kerjasama luar negeri yang dilakukan Soeharto, Indonesia kembali masuk menjadi anggota IMF dan harus memenuhi persyaratan yang diberikan oleh IMF bila ingin berhutang dengan IMF, persyaratannya ialah pertama, Indonesia harus melunasi hutangnya terdahulu dengan IMF pada masa lalu sebesar S$ 55 juta. Kedua, Indonesia juga harus mengganti kerugian Belanda akibat nasionalisasi sector ekonomi pada masa Soekarno sebesar $ 157 juta kedua persyaratan tersebut disepakati pemerintah Indonesia dengan cara mencicil selama 30 tahun. Ketiga, Indonesia terbuka bagi investasi asing, kebijakan politik pintu terbuka tersebut ditandai dnegan terbitnya UU. No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing yang memberikan banyak  insentif (Hariyono,312: 2006).
Akibat dari proses pembangunan dan utang luar negeri yang semakin membengkak di rezim Soeharto. Kemudian, pemerintah Indonesia mulai melakukan mengekspor sumber minyak mentah secara besar-besaran ke negara-negara industry seperti Amerika, Jepang, dan negara industry besar lainnya untuk membayar hutang kepada IMF (sumber). Dengan kekayaan alam Indonesia terutama dalam sumber daya energy menyebabkan pihak asing banyak yang tergiur untuk melakukan investasi di Indonesia dalam sector minyak bumi dan gas. bahkan banyak perusahaan asing yang berdiri di Indonesia dan mengelola beberapa kilang minyak Indonesia, bahkan perusahaan asing tersebut menjadi perusahaan terbesar di Indonesia bahkan di dunia, perusahaan tersebut diantaranya ada Exxonmobil dan Chevron (Daeng, Maret: 2012).
Akibat dari globalisasi yang mengharuskan Indonesia membuka diri terhadap dunia luar dan investasi asing, menyebabkan semakin menjamurnya perusahaan migas asing di Indonesia, yang kemudian pemerintah Indonesia meliberalisasi perusahaan minyak nasional dengan mengganti nama dan bentuk perusahaan menjadi pertamina dalam bentuk perseroan (Morales, 164:2007). Dengan liberalisasi yang dilakukan pemerintah tersebut menyebabkan pertamina dan perusahaan minyak yang lain mempunyai kedudukan yang sama dalam hal pengelolaan minyak. Bila pada awalnya pertamina mempunyai andil yang besar dalam pengelolaan minyak, kini status pertamina disamakan dengan perusahaan asing lainnya, sehingga harus ikut dalam tender bila ingin mengelola minyak Indonesia. Akibatnya pertamina sebagai perusahaan nasional seringkali kalah tender dengan perusahaan asing, sehingga hampir sebagian besar kini pengelolaan minyak bumi dipegang oleh perusahaan asing atau MNC dan menyebabkan pemerintah kehilangan sejumlah besar pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat (Morales, 163:2007). Bila melihat masalah yang terjadi pada pertamina, pertamina tidak mampu bersaing dan ikut serta dalam mekanisme pasar global, karena didalam negeri sendiri pun Indonesia tersingkir. 
Meskipun dengan meliberalisasi sector migas, Indonesia mendapat keuntungan dari banyaknya investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, akan tetapi Akibat dari adanya liberalisasi dalam sector migas, dampaknya bagi Indonesia kini semakin kekurangan cadangan minyak dalam negeri (Buwono, 2007). Sehingga menyebabkan pemerintah Indonesia yang pada awalnya sebagai negara pengekspor minyak, kini menjadi negara pengimpor minyak (Soempeno, 2009). Sehingga menyebabkan Indonesia sangat bergantung pada negara-negara maju yang memproduksi minyak seperti Amerika. Seperti yang telah diiungkapkan oleh Paul Baran dalam teori dependensia, bahwa negara maju melalui MNC mengambil alih perekonomian yang ada di negara berkembang, dan akan terus mengeruk sumber daya alam yang ada di negara berkembang untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaannya (Budiman, 2006). 
Perusahaan asing yang ada di Indonesia layaknya pemilik modal atau kapitalis yang mengeksploitasi sumber daya yang ada untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal yang sedikit tanpa memperhatikan keadaan lingkungan sekitar. Karena perusahaan asing yang ada di Indonesia kebanyakan tidak memperhatikan lingkungan dalam proses produksinya, hanya berorientasi pada profit saja.

3.1. Peran Pemerintah Dalam Membuat Kebijakan Tentang Pengelolaan Minyak di Indonesia


Menjamurnya perusahaan asing /MNC di Indonesia tidak terlepas dari peranan pemerintah sebagai institusi tertinggi dalam memberikan aturan proses pengelolaan minyak terhadap para investor asing. Dalam hal ini kedaulatan pemerintah Indonesia masih sangat lemah karena setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah masih belum sesuai dengan UUD 1945 yang megutamakan kepentingan rakyat diatas segalanya (Zulkifli, 2009), selama ini dalam pengambilan keputusan pemerintah masih belum tegas, dan masih dipengaruhi oleh self interest dari badan pemerintah sendiri, sehingga seringkali mengabaikan kesejahteraan bagi rakyat (hukum.kompasiana.com, 2011).
Padahal dalam pandangan Keynes, peran pemerintah sebagai actor negara sangat diperlukan dalam melindungi ekonomi dan usaha dalam negeri terhadap perusahaan asing di negara berkembang yang belum mampu bersaing secara bebas dalam pasar global (Masjaya, 2005). Peranan pemerintah dalam membuat suatu kebijakan juga seharusnya lebih melindungi perekonomian atau perusahaan nasional dalam negeri, karena peran dari negara ialah melindungi negara dari intervensi negara asing baik dalam sector ekonomi, pertahanan maupun politik. Akan tetapi, teori Keynes tentang peranan pemerintah tidak dapat direalisasikan di Indonesia. Melihat dari mental para pemerintah Indonesia yang masih kuat dengan tindakan korupsi dan lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada kemakmuran rakyat sangat jauh dari realisasi teori Keynes. Dan lebih tepat dengan teori Adam Smith, yang mengatakan bahwa pemerintah itu busuk, karena pada dasarnya pemerintah layaknya masyarakat lain yang memiliki moral hazard, sehingga dalam menentukan kebijakan ekonomi, pemerintah Indonesia cendrung dipengaruhi oleh kepentingan pribadi yang hanya menguntungkan pribadinya sendiri tanpa melihat kerugian yang diperoleh sebagian besar masyarakat dari kebijakan yang dibuat, selain itu pemerintah yang cendrung melakukan korupsi disebabkan karena lemahnya fungsi structural dalam pemerintahan (Rozikin, 2005).
Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia selama ini dianggap masih berorientasi pada kapitalis. Kemudian, peran hukum tentang lembaga yang mengatur pengelolaan minyak Indonesia juga masih belum berorientasi pada rakyat, BP migas yang didirikan oleh pemerintah untuk menangani pembagian wilayah pengelolaan minyak selama ini dianggap hanya pro kepada investor asing (siaran pers, 2012). Kebijakan tersebut juga diperkuat dalam UU. No 22 tahun 2001, yang dimana dalam undang-undang tersebut sangat memihak kepada para investor daripada perusahaan nasional. Bila melihat keadaan Indonesia yang masih belum mampu bersaing dengan dunia global dalam hal perekonomian, seharusnya pemerintah sebagai institusi berfungsi untuk melindungi perekonomian Indonesia agar tetap kuat dan tidak bergantung dengan negara maju terus menerus (Aminuddin, 2009).
Peranan hukum yang lemah dari Indonesia, juga merupakan salah satu faktor negara ini masih belum mampu secara mandiri mengelola ladang minyak yang luas disepanjang nusantara ini. Institusi pemerintahan seringkali mengabaikan pelanggaran yang dilakukan oleh investor, padahal seringkali proses eksploitasi sumber daya alam Indonesia secara terus menerus akan merugikan negara, karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti yang terjadi di papua, lemahnya pengawasan pemerintah menyebabkan kerusakan lingkungan dialami oleh penduduk sekitar pertambangan tersebut (Ilham, 2012). Peranan hukum yang lemah dalam institusi pengelola migas Indonesia juga disebabkan karena keserakahan pejabat pemerintah yang mempunyai wewenang dalam penentuan kebijakan terkait pengelolaan migas Indonesia (malanaung, 2012). Meskipun tidak semua pejabat memiliki sifat tamak, akan tetapi sebagian besar pejabat yang bersifat tamak tersebut cukup menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi negara ini, dengan keuntungan yang tidak seberapa yang diperoleh negara ini terhadap kerugian yang diterima. 
Dalam masalah pengelolaan minyak bumi di Indonesia, pemerintah hampir tidak memiliki peranan. Pasalnya, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah bukan merupakan kebijakan yang win-win solution bagi permasalahan yang terjadi. Pemerintah disini sangat terlihat memihak kepada investor, lewat kebijakan yang dibuatnya. Padahal perusahaan minyak nasional merupakan sumber pendapatan negara paling besar dari beberapa sector lainnya (Free Trade Watch, januari 2012). 
Pertamina sebagai perusahaan minyak nasional seharusnya lebih diutamakan dalam pengelolaan minyak bumi, karena walau bagaimanapun produksi yang dilakukan pertamina sebesar-besarnya adalah untuk kemakmuran rakyat dan hal ini pun telah jelas tertuang dalam undang-undang tersebut mengatakan bahwa sumber daya dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (undang-undang dasar 1945 pasal 33). akan tetapi kebijakan pemerintah sejak penanda tanganan Letter of Intents (LoI) di era Soeharto mengabaikan Undang-undang yang telah dibuat oleh founding fathers Indonesia. 
Akibat penandatanganan dari kesepakatan LoI, kini Indonesia sangat terbuka terhadap investor asing, dan hampir diseluruh sector perekonomian Indonesia (minyak bumi) dikuasai oleh MNC yang merupakan produk dari world bank dan IMF (Heryanto, 2003). Dengan begitu Indonesia sebagai negara dunia ketiga sangat bergantung dengan negara maju dalam hal pengembangan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur negara. Sehingga menyebabkan kedaulatan pemerintah Indonesia sangat lemah, yang mengakibatkan perusahaan MNC seringkali mengabaikan peraturan hukum dalam hal pengelolaan sector minyak bumi (Ilham, Januari 2012).
Kebobrokan pemerintah dalam penentuan kebijakan pengelolaan minyak bumi Indonesia juga tidak hanya terjadi pada rezim Soeharto, akan tetapi praktek suap menyuap juga masih terjadi di zaman pemerintahan SBY. Praktek suap menyuap antara pemerintah dengan pihak asing yang terjadi baru-baru ini ialah dalam penentuan lahan antara pertamina dan exxonmobil di  blok cepu, pemerintah saat itu mengkampanyekan bahwa pertamina tidak sanggup mengoperasikan blok cepu dan tidak mempunnya dana untuk mengelolanya (Ilham, 20:2012). Keadaan yang seperti inilah yang menyebabkan rusaknya tatanan ekonomi akibat pengrusakan dari dalam yang disebabkan oleh tindakan pemerintah sendiri, untuk memenuhi kepuasan hidupnya dalam mengatasi kelangkaan.
Atas tindakan yang dilakukan pemerintah untuk kepentingan kapitalis ini, yang sangat dirugikan ialah rakyat kecil dan negara. Rakyat Indonesia merasa dirugikan oleh si kapitalis ini karena rakyat sendiri tidak dapat menikmati kekayaan sumber daya alam negaranya sendiri, hal itu merupakan akibat dari eksploitasi sumber daya alam negeri ini, yang keuntungannya masuk ke kantong pribadi si pemillik modal 
(Hertanti, 2012), dengan begitu adanya liberalisasi sector minyak bumi dirasakan sangat tidak efisien, ditambah lagi dengan kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat telah membuat rakyat semakin kecewa, pasalnya dengan kebijakan tersebut membuat rakyat Indonesia sendiri semakin miskin karena negara ini terus mengalami krisis BBM, sehingga dengan terjadinya krisis perlahan demi perlahan legitimasi pemerintah semakin luntur. Dengan legitimasi pemerintah yang perlahan semakin luntur akan menyebabkan pemerintah sulit menetapkan kebijakan lagi, karena rakyat sudah muak dan tidak percaya lagi dengan pemerintahan yang ada. Sehingga apapun yang dilakukan pemerintah, baik dianggap untuk kepentingan rakyat ataupun tidak, rakyat yang merasa sangat dirugikan atas kebijakan pemeritah pada masa lalu tidak akan merespon baik keputusan yang akan dibuat pemerintah (Free Trade Watch, 78:2012).

3.2. Dampak yang Ditimbulkan Akibat Dominasi Asing Terhadap Perusahaan Minyak Nasional dan Masyarakat Indonesia.

Dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah selalu menimbulkan dampak baik yang positif maupun negative bagi negara maupun rakyat Indonesia. Begitupun dengan kebijakan pemerintah yang meliberalisasi perusahaan minyak nasional ada dampak positif dan negatifnya.  
Dengan membuka negara terhadap dunia luar menyebabkan Indonesia semakin dikenal di mata dunia, dan eksistensi negara ini juga cukup tinggi dimata global. Selain itu, ladang minyak yang membentang disepanjang nusantara ini juga menyebabkan para investor asing berbondong-bondong menanamkan modalnya ke Indonesia, dengan harapan memperoleh keuntungan (Hariyono, 2006). Dalam kerja sama antara pemerintah Indonesia dan investor asing melalu kesepakatan LoI, disatu sisi menghasilkan keuntungan yang besar bagi negara ini. Pasalnya, dengan kerja sama internasional inilah negara ini mengalami peningkatan pembangunan yang sangat signifikan. Hasil dari pembangunan di zaman prde baru salah satunya adalah berhasil menahan laju inflasi meskipun dalam single digit, kemudian pembanguna yang pesat tidak hanya menghasilkan laju perekonomian yang pesat akan tetapi meningkatkan pula kualitas kesehatan dan meratakan pendidikan, selain itu h=kesejahteraan rakyat juga terjamin karena bahan pokok pada saat itu sangat murah dan dalam jangkauan rakyat (wordpress.com).
Melalui kerjasama dengan investor asing Indonesia dan pinjaman hutang luar negeri inilah Indonesia dapat terus membangun infrastruktur dalam negeri, sehingga terjadi peningkatan kualitas perekonomian negara ini, karena infrastruktur pendukung ekonomi rakyat semakin memadai sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendistribusikan barang-barang hasil produksinya secara efisien. Dengan kemajuan infrastruktur juga meningkatkan produksi beras Indonesia, sehingga pada zamannya Indonesia mampu melakukan swasembada beras terhadap dunia luar (Singgih, 2011), kemudian dalam sector perminyakan, Indonesia juga merupakan negara pengekspor miyak terbesar di dunia, sehingga masuk ke dalam OPEC (Mahasin, 1976).
Eksistensi Indonesia semakin diperhitungkan didunia internasional  setelah menjalin kerjasama luar negeri dengan negara-negara maju seperti Amerika, Inggris, Prancis dan lainnya, sehingga menjadikan Indonesia sebagai macan Asia tenggara pada saat itu. Perkembangan Indonesia tidak hanya dalam bidang ekonomi sector pertanian dan perminyakan (Singgih, 2011), melainkan dalam bidang olahraga eksistensi Indonesia juga sangat diperhitungkan, hingga dalam bidang teknologi penerbangan Indonesia juga mengalami kemajuan, pasalnya pada saat itu Bj. Habibie sebagai putra bangsa berhasil menempuh sekolah teknik di Jerman dan menemukan teori dalam dunia penerbangan dan sampai saat ini teori itu masih digunakan dalam dunia penerbangan di Jerman(Makka, 81: 2008). BJ Habibi dapat bersekolah di Jerman merupakan bagian dari keuntungan kerja sama indonesia terhadap luar negeri.
Beberapa hal diatas merupakan dampak positif yang didapat akibat kerja sama luar negeri Indonesia. Meskipun pada rezim saat itu Indonesia mendapatkan banyak manfaat dan kemajuan yang signifikan, saat ini baru dirasakan dampak negative akibat adanya kerjasama tersebut. Kontrak kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan perusahaan minyak asing semakin kesini cendrung merugikan Indonesia. Karena sejak adanya kontrak kerja sama tersebut, ladang minyak di Indonesia sebagian besar dikuasai oleh perusahaan asing, perusahaan nasional seperti pertamina sering kalah tender dalam pengelolaan sumber minyak. Sehingga pasokan minyak dalam negeri sendiri semakin menipis, karena sebagian besar sumber minyak Indonesia dikelola oleh perusahaan asing yang hasil produksinya di distribusikan untuk kepentingan negara asalnya dan kepentingan perusahaannya saja (Ilham, 2012). 
Pertamina sebagai perusahaan nasional semakin tidak memiliki kekuatan dalam bersaing dengan perusahaan minyak asing, hal tersebut disebabkan karena pertamina masih belum bisa mandiri dalam hal pengadaan alat-alat pengeboran minyak lepas pantai, sehingga bila ingin melakukan pengeboran minyak dilepas pantai harus melakukan sewa alat-alat pengeboran kepada  perusahaan miyak lain yang ada di Indonesia. Dengan begitu biaa yang dikeluarkan untuk melakukan produksi lebih besar daripada keuntungan yang diperoleh dari produksi (Santoso, okezone 2012). 
Dengan demikian, ketergantungan Indonesia dengan perusahaan asing dalam pengelolaan minyak akan terus berlangsung. Hal ini sangat tidak baik bagi kemajuan bangsa, karena dengan ketergantungan Indonesia terhadap perusahaan luar akan Indonesia tidak akan bisa keluar dari krisis (Hadiz, 2009). Apabila pemerintah tidak segera melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya minyak di Indonesia dan tidak segera melakukan perbaikan terhadap peran pertamina dalam mengelola ladang minyak Indonesia, tidak menutup kemungkinan negara akan terus dirugikan oleh BUMN ini, karena perusahaan nasional ini tidak dapat memberikan kontribusi yang besar bagi Indonesia, akan tetapi lebih banyak menghabiskan APBN negara (Free Trade Watch Nasional, 2012).
Akibat dari semua itu kelangkaan sumber daya minyak di Indonesia semakin kompleks. Ditambah lagi dengan terjadinya krisis minyak dunia yang menyebabkan naiknya harga minyak dunia, akibat terjadinya krisis minyak dunia dirasakan langsung oleh Indonesia sendiri. Keadaan Indonesia yang sudah terpuruk akibat kelangkaan minyak dalam negeri, sehingga menyebabkan negara harus melakukan impor minyak dari luar, tambah diperparah dengan terjadinya lagi krisis minyak dunia yang berdampak pada meningkatnya harga minyak mentah dunia (Free Trade Watch Nasional, 2012). 
Meningkatnya harga minyak dunia, yang berdampak buruk terhadap perekonomian Indonesia, semakin mencekik masyarakat Indonesia yang kemampuan ekonominya masih di bawah rata-rata. Karena naiknya harga minyak mentah dunia secara otomatis harga minyak didalam negeri pun ikut meningkat, sehingga memaksa pemerintah utuk membatasi subsidi BBM dalam negeri (tim jumpa pers, 2008), karena apabila tidak melakukan itu negara akan mengalami krisis APBN akibat tingginya pengeluaran yang tidak sebanding dengan pemasukan. 
Dengan pembatasan subsidi BBM yang dilakukan pemerintah Indonesia menyebabkan perekonomian di Indonesia semakin tidak stabil, karena sebagian besar perekonomian di Indonesia selama ini ditunjang dengan bahan bakar minyak (Nikensari dan Trianoso, 2003). Bila bahan bakar minyak meningkat dan subsidi dikurangi, akibatnya banyak perusahaan local yang membatasi produksi atau bahkan menaikkan harga produksi, secara otomatis masyarakat yang kemampuan ekonominya sedikit semakin terbebani (Ndaru, 2012). Hal inilah yang pada akhirnya menyebabkan banyak terjadi demonstrasi dimana-mana. Hampir diseluruh wilayah di Indonesia terjadi demo akibat naiknya harga BBM dan berkurangnya subsidi BBM dari pemerintah (Radianto, 2008).

4.0. Simpulan 
Indonesia sebagai negara penghasil minyak terbesar di dunia di era 1970-an, kini berubah secara drastic menjadi negara pengimpor minyak dalam jumlah yang obesar akibat dari meningkatnya konsumsi minyak dalam negeri. Pemerintah sebagai institusi negara masih belum mampu membuat kebijakan yang pro terhadap rakyat dan perusahaan nasional, karena kebijakan pemerintah yang selama ini dibuat lebih berorientasi menguntungkan perusahaan asing. Seperti yang terjadi dalam sector minyak bumi dan kebijakan pemerintah lewat undang-undnag no.22 tahun 2001. Dan dengan adanya kebijakan pemerintah dengan meliberalisasi perusahaan minyak nasional masyarakat semakin terlihat bahwa pemerintah lebih memihak perusahaan asing daripada rakyat.
Akibat dari semua itu, cadangan minyak Indonesia semakin menipis, sehingga mengharuskan pemerintah untuk mengimpor minyak guna menutupi konsumsi minyak dalam negeri.

Daftar Pustaka
Buku:
Budiman, Arief dkk (2006). Kebebasan Negara, Pembangunan: Kumpulan Tulisan 1965-2005. Jakarta: 
Pustaka Alvabet.

Buwono, Hamengku (2007). Merajut Kembali ke Indonesia Kita. Yogyakarta: Gramedia Pustaka Umum.

Deliarnov (2006). Ekonomi Politik. Jakarta: Erlangga.

Didin S,Damanhuri (2010). Ekonomi Politik dan Pembangunan. Bogor: IPB Press.

Makka, Makmur (2007). The True Life of Habibie. Jakarta: Pustaka Iman.

Ku Ahmad, Samsul Bahri (2004). Teori Pembangunan Ekonomi. Kuala Lumpur: Yeohprinco SDN BHD.

Soempeno, Femi Adi (2009). Indonesia Memilih. Cetakan I. Yogyakarta: Galang Press.

Suyatna, Hempri (2007). Evo Morales, Presiden Bolivia Menentang Arogansi Amerika. Cetakan I. Jakarta: PT. Mizan Publika.

Waluyo, dkk (2008). Ilmu Pengetahuan Sosial. Jakarta: PT. Gramedia.

Jurnal: 
Aminudin, Faisal M (2009). Globalisasi dan Neoliberalisasi Pengaruh dan Dampaknya bagi Demokratisasi Indonesia.

Batubara, Marwan (2012). Eksploitasi Mineral dan Batu bara di Indonesia dan Dampaknya terhadap 
Perekonomian Nasional. Free Trade Watch, edisi I Januari.

Daeng, Salamudin (2012). Perang Minyak Global: Merebut Imperium. Free Trade watch, edisi I Maret.

Febriani, Rika (2012). Utang Bank Dunia yang Salah Kaprah. Free Trade Watch, edisi I Maret.

Free Trade Watch (2012). Ekonomi Internasional Tambang dan Posisi Indonesia. Edisi Januari.

Free Trade watch (2012). Industry Minyak Nasional: Hilangnya Sebuah Kedaulatan. Edisi, Maret

Hadiz, Vedi R (2009). Krisis Ekonomi Dunia dan Indonesia. Prisma, no. 1. Vol 8

Hariyono (2006). Kebijakan Ekonomi di Awal Orde Baru Membuka Pintu Lebar-lebar bagi Modal Asing. Vol. 3. No. 3.

Hariyono (2007). Nasionalisasi dan Kontraksi Ekonomi Indonesia di Akhir Tahun 1950-an. Vol. 8. No. 1.

Hertanti, Rachmi (2012). Kudeta Bank Dunia dalam Industri Ekstraktif. Free Trade Watch, edisi Januari.

Hertanti, Rachmi (2012). Rezim Internasional dan Intervensi ADB dalam Kebijakan Energi Indonesia. Free Trade watch, edisi Maret.

Heryanto, J (2003). Peranan MNC dalam Industrialisasi di Indonesia pada Era Orde Baru. 

Ilham, Nirman (2012). Kebijakan Pemerintah Muluskan Dominasi Asing. Free Trade watch, edisi Januari.

Indah, Sri dkk (2003). Dampak Penurunan Subsidi BBM Terhadap Perekonomian Indonesia. Vol. IV. No. I.

Malanaung, Lukman (2012). Colaps Pertambangan Indonesia dan Alternatif Kebijakan. Free Trade Watch, edisi januari.

Mangunsong, Carlos (2008). Tinjauan Perkembangan Ekonomi:  Arus Global Semakin Mempengaruhi Ekonomi Indonesia. Vol. 37. No. 2.

Masjaya (2005). Peranan Negara dalam Globalisasi dan Demokratisasi Indonesia

Ndaru, Herjuno (2012). Pencabutan Subsidi BBM dan Perundingan G-20. Free Trade Watch, edisi Maret.

Radianto, Elia (2008). Dampak Kenaikan BBM terhadap Kinerja Sektoral, Regional dan Pasar Politik. Vol. I. No. 2.

Rozikin, Zainur (2005). Korupsi dalam Tinjauan Teori structural Fungsional (kasus: fenomena korupsi di Indonesia pasca reformasi).

Zulkifli, Mahmud (2009). Peran Negara dalam Pengembangan BUMN melalui Penerapan Prinsip Good Corporate Covernance.

Oleh: Dama Ika Novita


Senin, 10 Juni 2013

Analisis Pengaruh Dampak Global Terhadap Meningkatnya Perdagangan Manusia di Indonesia dan Thailand yang Mempengaruhi Kebijakan di Masing-masing Negara Periode 2010-2011




Abstrak
Dampak globalisasi bukan hanya berdampak positif tapi juga berdampak negatif. Perdagangan manusia merupakan salah satu dari dampak negatif globalisasi. Perdagangan manusia yang marak di Indonesia dan Thailand memperlihatkan bagaiman negatifnya dampak globalisasi. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana dampak perdagangan manusia yang ada di Indonesia dan Thailand yang melihat permasalahan dari peningkatan perdagangan manusia di Indonesia dan Thailand serta cara mengatasi permasalahan ini oleh kedua masing-masing negara. Dalam melihat kasus ini menggunakan pendekatan teori Routine Activity dan Teori Kritis dalam membuat kebijakan yang dicanangkan oleh kedua negara. Metedologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah assumption dealing with diffrences in similiar case dan kesimpulan yang didapat dari penelitian ini bahwa perdagangan manusia di kedua negara merupakan dampak globalisasi dan kebijakan dari kedua negara belum maksimal dan belum teralisasikan dengan baik dalam mengatasi perdagangan manusia.
Keywords: Perdagangan Manusia, Globalisasi, Indonesia dan Thailand

Dampak Globalisasi
            Perkembangan berbagai macam industri di dunia saat ini dapat dilihat begitu besar yang memiliki tujuan untuk meningkatkan perekonomian di suatu negara. Hal ini merupakan pencerminan dari adanya globalisasi yang sekarang menyerang di beberapa negara. Globalisasi adalah penyatuan internasional secara individu-individu dengan jaringan-jaringan informasi serta institusi ekonomi, sosial, dan politik yang terjadi secara cepat dan mendalam pada takaran yang belum pernah dialami selama sejarah dunia sebelumnya, dan dengan kata lain globalisasi merupakan sesuatu hal baru yang belum pernah dilihat sebelumnya dan mengubah kebiasaan lama menjadi kebiasaan yang baru (Deliarnov, 2006:201). Globalisasi yang semakin meluas jangakauannya merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari.
            Adanya globalisasi merupakan suatu sistem yang dapat memudahkan berbagai macam negara di dunia ini dapat saling berkoneksi dengan mudah dan terjangkau. Beberapa dampak yang ditimbulkan oleh adanya globalisasi dapat berupa dampak positif dan negatif. Dampak globalisasi ini pun jika dimanfaatkan dengan baik dapat membuat negara semakin maju dan berkembang pesat, dengan pertukaran informasi yang cepat, memanfaatkan bidang ekonomi yang baik seperti memanfaatkan sumber daya alam, serta dengan percepatan peningkatan pengetahuan dan pengembangan sumber daya manusia yang baik (Daradjatun, 2008:856).
            Dampak globalisasi yang positif dapat dilihat dengan adanya perdagangan bebas (free trade) yang memudahkan kerjasama dan jalannya pasar perdagangan dunia yang dimonitori oleh WTO. Hal ini dapat memberikan perkembangan yang pesat terhadap suatu negara. Meskipun globalisasi mempunyai dampak positif, tidak berarti globalisasi tidak memiliki dampak negatif. Ada beberapa dampak negatif menurut Joseph E. Stiglitz yaitu (1) globalisasi hanya menguntungkan industri maju sehingga cenderung tidak adil. (2) globalisasi mendahulukan nilai-nilai kebendaan di atas nilai-nilai seperti sosial, lingkungan dan kehidupan. (3) globalisasi telah mencabut sebagian besar kedaulatan negara berkembang termasuk keputusan strategis yang dimiliki oleh masyarakat. (4) klaim bahwa setiap orang akan mendapatkan keuntungan dari globalisasi itu tidak terbukti. (5) sistem ekonomi yang dipaksakan dari luar cenderung merusak sistem yang sudah ada dan menimbulkan salah kebijakan (Daradjatun, 2008:855). Dampak negatif inilah yang menimbulkan berbagai penyimpangan-penyimpangan terhadap globalisasi seperti eksploitasi sumber daya alam, penyelundupan, perdagangan narkoba, dan  perdagangan manusia.

Perdagangan Manusia
             Perdagangan manusia (trafficking) menurut definisi dari pasal 3 Protokol PBB adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan maupun memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi (Zulkarnaen, 2012). Dampak globalisasi yang begitu pesat memberikan efek yang begitu mendalam bagi suatu negara.
             Secara sepintas ada dua faktor penggerak globalisasi menurut Spillane (2003) yaitu pertama adalah pergeseran dari pembangunan yang dipimpin oleh pemerintah ke pembangunan yang dipimpin oleh pasar dan kedua adalah kemajuan di bidang teknologi yang memudahkan koordinasi produksi dan pemasaran pada tingkat global (Deliarnov, 2006:202). Dari kedua faktor tersebut ada yang lebih berperan dalam proses mempercepat proses globalisasi adalah kemajuan dalam teknologi, terutama teknologi informasi, produksi, dan transportasi dengan kemajuan yang terjadi akibat hal-hal tersebut menyebabkan semakin mudahnya dan murahnya aliran barang, jasa, pengetahuan, dan SDM dari suatu negara ke negara lain menjadi tercampur dan terintegrasinya negara-negara dan penduduk dunia. Hal ini yang menyebabkan terjadinya perdagangan manusia di belahan dunia. Menurut Siegrid Tautz, Angela Bahr dan Sonja Wolthe, penyebab maraknya kasus perdagangan orang dikarenakan ketika perbatasan Timur dengan Barat pasca Perang Dingin terbuka dan globalisasi ekonomi makin meningkat yang menyebabkan kasus perdagangan orang dan eksploitasi anak meningkat luar biasa di Asia dan Afrika (Suyanto, 2012:53).
            Adanya perdagangan manusia ini telah marak terjadi di berbagai negara, khususnya negara berkembang. Indonesia dan Thailand merupakan dua contoh negara yang masih berkembang di Asia Tenggara yang memiliki tingkat perdagangan manusia yang tinggi. Dalam hal ini, perdagangan manusia yang terjadi di Indonesia dan Thailand merupakan suatu kejadian yang sangat krusial. Korban perdagangan manusia di Indonesia dan Thailand kebanyakan adalah wanita dan anak-anak. Perdagangan manusia di Indonesia dan Thailand dipaksa untuk menjadi buruh dengan upah yang rendah, TKI di Indonesia yang dikirimkan ke beberapa negara di Asia dan Timur Tengah dan juga dijadikan sebagai korban sex commercials dan sex tourism di kedua negara teresebut. Selama 2011 korban perdagangan asal Indonesia berada antara lain di seluruh negara-negara Teluk, Malaysia, Taiwan, Chili, Selandia Baru, Filipina, Mesir, dan Amerika Serikat dan di Thailand sekitar 57% pekerja yang ada di Thailand merupakan korban dari perdagangan manusia (humantrafficking, 2012).
            Kesamaan kasus di Indonesia dan Thailand menyangkut perdagangan manusia memberikan efek yang negatif terhadap kehidupan sosial, terutama kehidupan sosial para korban. Perdagangan manusia di Indonesia dan Thailand yang semakin meningkat kurun waktur terakhir ini di kedua negara tersebut memberikan perhatian yang serius dari kedua pemerintah terhadap kasus ini dan masing-masing negara memiliki cara tersendiri untuk menghindari adanya peningkatan perdagangan manusia di kedua negara. Dalam hal ini maka permasalahan yang akan dibahas pada essay ini adalah “Bagaimana dampak globalisasi terhadap meningkatnya Perdagangan Manusia di Indonesia dan Thailand serta peran pemerintah pada masing-masing negara dalam menanggulangi permasalahan ini.”

Kerangka Teori
            Permasalahan yang dialami kedua negara ini sangatlah berefek negatif. Perdagangan manusia yang lebih cenderung kepada adanya kegiatan eksploitasi manusia yang semakin meningkat di Indonesia dan Thailand. Eksploitasi yang dapat berupa melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari ekslpotasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh (Suharidin, 2008:475). Permasalahan yang menyerang Indonesia dan Thailand ini dapat menggunakan penedekatan atau teori Routine Activity. Teori Routine Activity menurut Currant dan Renzett (2001:43-47), menyatakan bahwa kejahatan perdagangan manusia akan muncul ketika tiga faktor utama ini ada, yakni: (1) adanya motif dari pihak penyerang (2) target yang sangat sesuai dan (3) ketiadaan pengawal yang kompeten. Dapat dilihat bahwa target yang sesuai dalam perdagangan manusia adalah kaum wanita dan anak-anak yang mudah direkrut oleh pelaku karena adanya faktor kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah (Nizmi, 2001:35).
            Dampak globalisasi yang memberikan pengaruh perdagangan manusia di kedua negara ini juga berdasarkan kepentingan dan ekonomi swasta. Meningkatnya jumlah MNCs yang ada di Indonesia dan Thailand merupakan salah satu faktor penyebab adanya human trafficking. Sesuai dengan teori the illicit of globalization yang dikemukakan oleh Balaam dan Dillman (2010:386), adanya pergerakan barang dan jasa secara internasional yang menimbulkan rantai global yang dapat menciptakan banyaknya titik ilegalitas yang terjadi di dunia. Titik ilegalitas ini merupakan perdagangan manusia dengan paksaan untuk bekerja sesuai dengan kemauan pelaku yang memperkerjakan mereka.
            Perdagangan manusia yang terjadi di Indonesia dan Thailand dapat menunggakan pendekatan teori kritis. Teori kritis yang dicetuskan oleh Kant dan Hegel yang bertujuan untuk memahami dominasi dan membuka kesempatan masyarakat untuk melakukan perlawanan dan pembebasan (Suyanto, 2012:20). Teori kritis yang berorientasi terhadap Marxist memiliki asumsi tentang perubahan sosial dan hakikat manusia dimana untuk bebas dari belenggu hitam, kesadaran manusia harus ditingkatkan sehingga dapat mengatasi kondisi sosial yang dialaminya karena manusia memiliki kebebasan eksistensial yang mendasar. Adapun dua pendekatan pada terhadap teori kritis yang ditulis oleh Robert Cox pada tahun 1981, yaitu pendekatan pemecahan masalah (problem-solving) dan pendekatan kritis. Pendekatan pemecahan masalah lebih cenderung memfokuskan pada solusi yang diperoleh melauli pemisahan subjek dengan objek sehingga menghasilkan solusi yang objektif, sedangkan pendakatan kritis lebih cenderung fokus pada solusi yang diperoleh melalui konsolidasi subjek dan objek karena dalam pendekatan ini tidak ada solusi yang benar-benar objektif dan bebas dari nila subjektif (Portal HI, 2012).
            Maraknya dan meningkatknya perdagangan manusia di Indonesia dan Thailand membuat masing-masing pemerintah membuat beberap kebijakan menyangkut dengan permasalahan ini. Kebijakan pemerintah yang merupakan kebijakan publik yang memiliki tujuan untuk menurunkan dan bahkan menghindari terjadinya perdagangan manusia. Menurut Thomas R. Dye (1972), kebijakan publik adalah apa yang dilakukan oleh pemerintah dan apa yang tidak dilakukan oleh pemerintah (Anderson, 2011:7). Pemerintah Indonesia dan Thailand dalam hal ini serius untuk menanggulangi adanya perdagangan manusia di wilayahnya, sehingga adanya berbagai kebijakan mengenai perdagangan manusia sangatlah diperlukan untuk mentutaskan berbagai macam permasalahan perdagangan manusia di kedua negara tersebut.


            Dari skema analisa di atas dapat terlihat bahwa Indonesia dan Thailand merupakan 2 negara yang berlokasi di Asia Tenggara. Kedua negara ini berimplikasi terhadap adanya globalisasi yang tidak dapat dihindari kehadirannya. Adanya globalisasi yang terdapat di Indonesia dan Thailand, memberikan dampak buruk yaitu berupa meningkatnya perdagangan manusia di kedua negara tersebut. meningkatnya perdagangan manusia di Indonesia dan Thailand membuat masing-masing pemerintah di kedua negara tersebut menegakkan setiap kebijakannya yang masih berlaku tetapi sayangnya kebijakan itu belum teralisasikan dengan baik. Sehingga dalam essay penelitian ini akan lebih melihat mengapa kebijakan-kebijakan pemerintah di kedua negara selama ini belum secara maksimal direalisasikan di kehidupan nyata dan melihat adanya kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak swasta.
            Metedologi yang dipakai pada essay penelitian ini adalah assumption dealing with diffrences in similiar case
METHODS
THE METHODS OF DIFERENCE
THE METHODS OF AGREEMENT
Most Similar System
Research Design
Assumption
dealing with differences in Similar Cases
Assumption
dealing with the similarities in Similar Cases
Most Different System
Research Design
Assumption
dealing with differences in Different Cases
Assumption
dealing with similarities in Different Cases


Hipotesa
            Globalisasi yang tidak dapat dihindari oleh semua negara memiliki dampak yang negatif. Perdagangan manusia di Indonesia dan Thailand adalah dua contoh negara yang terkena dampak negatif dari globalisasi. Peran pemerintah dalam memberantas perdagangan manusia di Indonesia dan Thailand sangat diperlukan. Berbagai macam kebijakan dan regulasi harus ditegakkan untuk meminimalkan dan bahkan memberantas adanya perdagangan manusia. Tetapi jika dilihat kebijakan dan regulasi yang dicanangkan pemerintah hanya sekedar kebijakan saja. Pemerintah masih belum bisa merealisasikan kebijakan yang telah ada secara maksimal karena masih saja ditemukan berbagai macam kasus mengenai perdagangan manusia di kedua negara tersebut, oleh karena itu pemerintah membutuhkan bantuan dorongan dan kejasama dengan pihak swasta.



Indonesia dan Thailand
            Indonesia dengan sistem pemerintahan presindensial dan mengusung demokrasi adalah negara yang paling demokratis bila dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Indonesia yang merupakan negara dengan populasi terbesar nomor 4 dunia memiliki berbagai macam pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh masyarakatnya. Jumlah provinsi di Indonesia berjumlah 33 propinsi dimana berbagai macam budaya yang beraneka ragam ada di Indonesia. Tingkat GDP di Indonesia pada tahun 2011 meningkat sekitar 6.5% (BPS, 2012). Peningkatan GDP ini tidak berarti seluruh masyarakat Indonesia telah sejahtera. Kemiskinan dan minimnya pendidikan masih merajalela di Indonesia sehingga masyarakat Indonesia masih belum bisa bersaing pada level internasional. Adanya keterbatasan ekonomi dan pendidikan merupakan faktor yang mendorong terjadinya perdagangan manusia di Indonesia. Adanya dampak globalisasi terhadap Indonesia yang membuat beberapa masyarakat Indonesia menjadi korban perdagangan manusia, seperti menjadi TKI, buruh dan Pekerja Seks Komersial terutama bagi wanita dan anak-anak.
            Sedangkan Thailand adalah negara kerajaan yang dipimpin oleh Raja dan kepala pemerintahannya dipimpin oleh Perdana Menteri merupakan negara yang ekonominya bertopang pada industri pariwisata dan pertanian. Tingkat kemiskinan dan pendidikan yang rendah di Thailand relatif hampir sama. GDP Thailand hanya meningkat 0.1% dari tahun sebelumnya (Global Finance, 2012). Kondisi ekonomi masyarakat Thailand yang berjumlah sekitar 70 juta jiwa kebanyakan bermata pencaharian pada sektor pariwisata dan pertanian. Berbagai macam jasa yang ditawarkan di Thailand yang memberikan peningkatan terhadap ekonomi negaranya. Hal ini yang menyebabkan maraknya perdagangan manusia di Thailand, terutama pada industri prostitusi ataupun sex tourism. Dampak globalisasi dari banyaknya permintaan terhadap peningkatan industri di Thailand ini lah yang menyebabkan adanya peningkatan perdagangan manusia di Thailand.

Perdagangan Manusia di Indonesia
            Negara demokratis seperti Indonesia memberikan kebebasan terhadap warga negaranya untuk berekspresi. Keadaan ini yang memberikan pengaruh masuknya globalisasi di Indonesia. Indonesia merupakan negara yang menjadi negara tujuan, negara pengirim ataupun mejadi negara transit dalam kegiatan perdagangan manusia terutama wanita dan anak-anak yang dipaksa untuk bekerja dan dipaksa untuk terjun ke dunia perdagangan seks (Humantrafficking, 2012).
            Meningkatnya praktek perdagangan manusia di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor. Banyak para peniliti melihat bahwa perdagangan manusia disebabkan karena kondisi korban yang miskin dan minim pendidikan tetapi sesunnguhnya bukan hanya faktor kemiskinan saja yang menyebabkan perdagangan manusia, melainkan kurangnya perhatian dari orang tua, beberapa kepercayaan yang tradisional yang masih dianggap benar, kehidupan urban yang konsumtif dan berbagai bentuk eksploitasi anak (Suyanto, 2012:46). Penawaran-penawaran yang menggiurkan, seperti upah yang tinggi dan hidup terjamin yang ditawarkan oleh pelaku membuat korban tertarik untuk melakukan perkejaan yang ditawarkan pelaku perdagangan manusia. Karena keluguan dan kondisi yang mendesak, banyak dari korban perdagangan manusia yang menyetujui dengan penawaran yang dilakukan.
            Dalam tiga tahun terakhir, PBB memasukan Indonesia dalam daftar hitam sebagai negara yang tidak melakukan tidakan untuk menghapus perdagangan manusia. Data kehakiman AS menunjukan bahwa Indonesia merupakan pemasok perdagangan manusia yaitu perempuan dan anak-anak di bawah umur dengan tujuan prostitusi dan eksploitasi seksual dengan tujuan ke beberapa negara seperti Hongkong, Singapura, Thailand, Malaysia, Brunai Darusaalam, Teluk Persia, Australia, Korea Selatan, dan Jepang (Al Muggofary). Selain itu terdapat data yang diteliti oleh IOM (International Organization for Migration) dan NGO anti-trafficking memperkirakan sekitar 3 – 4,5 juta tenaga kerja Indonesia menjadi korban perdagangan manusia. IOM dan pemerintah Indonesia juga melakukan identifikasi kepada 3.840 korban trafficking dan 90% diantaranya adalah perempuan yang sebanyak 56% dieksploitasi sebagai pekerja rumah tangga (Berita Unpad, 2012).
            Selain data perdagangan manusia di Indonesia yang telah disebutkan, data dari humantrafficking.org (2011) yang melihat dari U.S Department of State Traffickin in Persons Report, menyebutkan bahwa Indonesia sebagai sumber utama tujuan perdagangan manusia, dengan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berjumlah 6,5juta-9juta jiwa di seluruh dunia, dan diperkirakan 43% sampai 50% merupakan Tenaga Kerja ilegal dan merupakan korban dari perdagangan manusia, daerah yang paling signifikan menyumbangkan pekerja-pekerja ini umumnya berada di daerah Jawa, Kalimantan Barat, Lampung, Sumatra Utara, dan Sumatra Selatan, yang bertujuan ke negara-negara-negara di Timur Tengah serta perdagangan manusia juga terdapat di dalam negeri yang mencari korban penduduk desa yang ingin bekerja di Kota dan menjadi korba perdagangan manusia.
            Dalam data tersebut, Indonesia diposisikan dalam kelompok Tier 2 yaitu negara yang masih belum bisa memaksimalkan menurunkan atau menangani kasus perdagangan manusia di negaranya yang sesuai standar minimum. Keadaan di Indonesia yang terlihat masih adanya praktek perdagangan manusia yang dari tahun ke tahun semakin meningkat atau relatif stabil dapat dilihat pada grafik
Grafik 1.0 Indonesia Tier Ranking by Year


Sumber: Humantrafficking.org

 Grafik tingkat Tier di Indonesia memperlihatkan pada tahun 2004, Indonesia masih menempati Tier 2 dan menurung ke Tier 2 watch to list pada tahun 2006 dimana tingkatan ini merupakan rambu peringatan yang akan menuju Tier 3.
           
Berbagai macam upaya pemerintah Indonesia dalam menanggulangi permasalahan perdagangan manusia di Indonesia. Seperti adanya UU yang mengatur tentang perdagangan manusia yaitu UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagai berikut: “tindakan pengerekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuandari orang yang memegang kendali atas orang lain tersesbut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi” (Mariana, 2012:2).
            Pada tahun 2011 lalu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar meluncurkan proyek “Empower”. Proyek Empower ini merupakan proyek untuk mencegah dan menangani maraknya korban perdagangan manusia di Indonesia. Proyek ini bukan hanya pemerintah saja yang menjalankan, melainkan adanya kerjasama dengan WHO, IOM, dan UNFPA (Antara Sumbar, 2011). Proyek ini didanai oleh United Nations Trust Fund for Human Security (UNTFHS) dan lebih berfokuskan pada tiga provinsi yakni Jawa Barat, Kalimanta Barat dan Nusa Tenggara Barat sebagai wilayah tujuan utama dan transitnya praktek perdagangan manusia di Indonesia.
            Kebijakan dan proyek yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam menanggulangi perdagangan manusia masih kecil kontribusinya. Meskipun berbagai macam kebijakan dan upaya untuk memberantas perdagangan manusia di Indonesia, tetapi tingkat jumlah korban perdagangan manusia di Indonesia masih belum berkurang, sehingga dalam hal ini sangat sulit sekali untuk menanggulangi permasalahan ini bila tidak ada kerjasama antara pemerintah dan terutama pihak publik yang menjadi korban atau calon korban.

Perdagangan Manusia di Thailand
            Thailand yang merupakan negara kerajaan dan dipimpin oleh Perdana Menteri merupakan negara yang ekonominya meningkat kurun tahun belakangan ini. Meningkatnya perekonomian Thailand dapat dilihat dari perkembangan sektor industri pariwisatanya yang merupakan industri utama di Thailand. Selain industri pariwisata, Thailand juga maju akan industri pertaniannya dan industri perikanan. Peningkatan ketiga industri ini memberikan dampak yang negatif karena menimbulkan adanya perdangan manusia yang disuruh kerja paksa dengan menjadi buruh paksa dan pekerja seks komersial dalam sex tourism di Thailand.
            Sama seperti halnya dengan Indonesia, Thailand juga merupakan negara sumber terjadinya perdangan manusia yang menjadi tujuan utama dan negara transit dalam praktek perdagangan manusia (Humantrafficking, 2012). Tingkat peningkatan ekonomi Thailand yang ditopang oleh industri pariwisata ternyata juga didukung oleh tempat-tempat hiburan untuk para turis. Pada tempat hiburan inilah banyak wanita, laki-laki dan anak-anak menjadi korba perdagangan manusia. Sex tourism yang ditawarkan oleh pariwisata Thailand setidaknya menyumbang besar pada devisa negara yang masuk, yaitu sekitar 4.01% (Berita Satu, 2012).
            Banyaknya perdagangan manusia di Thailand yang dijadikan sebagai buruh paksa dan prostitusi, bukan hanya warga Thailand saja melainkan negara tetangga Thailand seperti Laos, Myanmar dan Kamboja. Menurut data yang disampaikan oleh U.S Department of State Traffickin in Persons Report melalui humantrafficking.org (2012), setidaknya ada 23.000 orang Kamboja, 50 sampai 100 group orang Laos per tahunnya yang dideportasi dari Thailand karena merupakan korban dari perdagangan manusia. Dari jumlah para pekerja migrant yang berasal dari Kamboja, Laos dan Myanmar, 57% diantaranya bekerja sebagai buruh paksa pada industri perikanan Thailand.
            Pada datan yang disampaikan oleh humantraffickin.org, Thailand dalam permasalahan perdagangan manusia diposisikan pada Tier 2 Watch to List, dimana ini adalah rambu peringatan pemerintah Thailand yang masih belum bisa menanggulangi adanya permasalsahan perdagangan manusia sesuai dengan standarisasi internasional. Peningkatan praktek perdagangan manusia di Thailand dapat dilihat pada grafik berikut

1.1  Thailand Tier Ranking by Year


      
  Sumber: Humantraffickin.org
            Peningkatan praktek perdagangan manusia di Thailand meningkat semenjak tahun 2009-2011. Thailand yang pada tahun 2005-2009 masih berada pada Tier 2, sekarang menurun menjadi pada posisi Tier 2WL.
            Berbagai kebijakan pemerintah Thailand telah dicanangkan untuk menanggulangi perdagangan manusia yang semakin meningkat. Meskipun pemerintah Thailand melegalkan adanya tempat lokalisasi dan mendukung adanya sex tourism tetapi ada beberapa ketentuan untuk menjalani hal ini. Pemerintah Thailand untuk menanggulangi dan mencegah perdagangan manusia bekerja sama dengan NGO anti-trafficking dan organisasi internasional. Ministry of Social Development and Human Security di Thailand memiliki program Baan Kredtrakan yaitu pusat training untuk para korban perdagangan manusia yang akan diberikan keahlian dalam meningkatkan jasa pelayanan, seperti pelayanan pada restauran, medical care, dan juga pendidikan. Para anggota yang mengikuti program ini diambil dari korban yang bekerja sebagai prostitusi, korban perdagangan manusia dan korban yang memiliki masalah dalam kehidupan sosial. Baan Kredtrakan bukan hanya diperuntukan orang Thailand tetapi juga diperuntukan orang yang non-Thailand (Puukdetanakul, 2007:89). Dalam hal ini, Baan Kredtakan diharap mampu mengurangi kegiatan praktek perdangan manusia di Thailand.

            Kebijakan pemerintah Thailand dalam menanggulangi perdagangan manusia dapat dikatakan cukup baik. Melihat adanya kebijakan-kebijakan yang telah diciptakan pemerintah Thailanda sangat disayangkan belum begitu maksimal dalam menangulangi permasalahan ini. Perdagangan manusia yang ada di Thailand masih menjadi pusat perhatian dunia karena tingkat rating-nya yang masih belum menurun.

Simpulan
            Globalisasi yang semakin mendunia dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi di setiap negara tidak hanya berdampak positif, melainkan berdampak negatif juga. Permintaan produksi dan jasa yang meningkat memberikan dampak adanya perdagangan manusia lintas negara. Perdagangan lintas negara yang dilakukan dapat berupa buruh paksa, pekerja seks komersial, pembantu rumah tangga dsb. Perdagangan manusia ini banyak dijumpai di negara-negara yang masih berkembang. Indonesia dan Thailand merupakan 2 negara yang tingkat perdagangan manusianya masih tinggi. Hal ini dikarenakan masih tingkat ekonomi dan pendidikan yang masih minim yang menyebabkan sebagian orang tergiur akan pekerjaan yang mudah yang ditawarkan.
            Meningkatnya perdagangan manusia di Indonesia dan Thailand tidak dipungkiri lagi karena adanya dampak negatif yang ditimbulkan oleh globalisasi. Perdagangan manusia ini memberikan perhatian terhadap kedua pemerintah. Pemerintah Indonesia dengan kebijakannya yang bernama “Empower” merupakan upaya dalam menanggulangi korban perdagangan manusia di Indonesia, yang mana proyek ini dapat dikatakan sangat menguntungkan dan membantu korban perdagangan manusia di Indonesia.
            Pemerintah Thailand memiliki kebijakan yang bernama Baan Kredatakan dimana kebijakan ini lebih mengutamakan keahlian para korban perdagangan manusia untuk  terlepas dari belenggu perdagangan manusia dengan melaksanakan progam-progam seperti meningkatkan kualitas dan memberikan keahlian bagi para korban.
            Kebijakan pemerintah Indonesia dan Thailand dalam menanggulangi permasalahan perdagangan manusia di kedua negara sudah cukup baik. Tetapi kebijakan tersebut belum terealisasikan dengan baik sesuai dengan tujuannya. Hal ini dapat dilihat dari masih meningkatnya tingkat perdagangan manusia di Indonesia dan Thailand.

 Daftar Pustaka

Adang Daradjatun, ‘Kesiapan Masyarakat (Wisudawan) Indonesia Dalam Menghadapi         Globalisasi”, Jurnal Kajian Ilmiah Lembaga Penelitian Ubhara Jaya, Vol. 9 No. 2 Tahun 2008.

Al Muggofary , Ibnu Tulaiji Ahmad.  Kebijakan Kriminal Terhadap Upaya Penanggulangan        Pidana Perdagangan Manusia Dalam konteks Kejahatan di Bidang Ekonomi.         Available at http://fhunmul.ac.id/ accessed January 25, 2013.

Anderson, James E. (2011). Public Policymaking. Boston: Wadsworth.

Baalam, David N dan Brafford Dilman. (2010). Introduction to International Political       Economy (5th ed). London: Longman.

Currant, D.J., and Renzetti, C. M., (2001). Theories of Crime (2nd ed). Boston : Allyn and
            Bacon.

Deliarnov. (2006). Ekonomi Politik. Jakarta: Airlangga.

IOM dan ASEAN. (2007). ASEAN and Trafficking in Person: Using Data as Tool to Combat       Trafficking in Persons. Geneva: International Organization for Migration.

Kontribusi Teori Kritis dalam HI. 2012. Available at www.portal-hi.net accessed january 24,          2013.

 Mariana, Dede. NGO, Politik dan Human Trafficking. Disampaikan dalam Simposium       Internasional “Combating Human Trafficking”, FIKOM Upad-Monash            University,      Jatinangor, 25-26 September 2012. 

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia: Pertumbuhan PDB Tahun 2011 Mencapai 6,5 Persen.   (2012). Available at http://www.bps.go.id accessed January 24, 2013.

Prof. Denny Indrayana, “Upaya Memerangi Perdagangan Manusia Harus Libatkan Banyak           Pihak”. (2012). Available at http://www.unpad.ac.id accessed January 25, 2013.

Proyek “Empower” Untuk Pencegahan Perdagangan Orang diluncurkan. (2011). Available at             http://www.antarasumbar.com accessed January 25, 2013.

Suhardin, “Tinjauan Yuridis Mengenai Perdagangan Orang”, Mimbar Hukum Universitas             Gadjah Mada, Vol. 20 No. 3, Oktober 2008.

Suyanto, Bagong. (2012). Anak Perempuan yang Dilacurkan. Jogjakarta: Graha Ilmu.

Thailand Country Report. (2012). Available at http://www.gfmag.com accessed January 24,         2013.

Wisata Seks di Thailand, Sumbangan Besar Devisa Negara. (2012). Available at   http://www.beritasatu.com accessed January 25, 2013.

Yusnarida Eka Nizmi, “Analisa Routine Activity Theory Dalam Perdagangan Seks Di       Thailand, China dan Vietnam”, Vol. 6 No. 1, April 2001

Zulkarnaen, Sander Diki. (2012). “Waspada Bahaya Perdagangan Orang (Trafficking) dan            Penyelundupan Manusia (Smuggling)” available at http://www.kpai.go.id accessed January 24, 2013.

2011 U.S Department of State Traffickin in Persons Report. (2011). Available at   http://www.humantrafficking.org accessed January 24, 2013.

Oleh: Sendy Arum Mariyana